08 Jan 2023
Evaluasi Kinerja Pegawai adalah proses dimana pejabat penilai mereview keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja pegawai selama periode tertentu dan menetapkan predikat kinerja periodik pegawai berdasarkan kuadran kinerja pegawai. Evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan berdasarkan PerMenPan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Evaluasi kinerja pegawai terdiri atas evaluasi kinerja periodik dan evaluasi kinerja tahunan pegawai. Pelaksanaan evaluasi kinerja periodik pada tahun 2022 dilaksanakan 2 kali, yaitu periode Januari s/d Juni dan Juli s/d Desember, sedangkan pelaksanaan evaluasi kinerja tahunan dilaksanakan satu kali untuk penilaian Januari s/d Desember. Evaluasi Kinerja Pegawai ASN ini merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan dari tindak lanjut SKP (Satuan Kinerja Pegawai) yang didalamnya mencantumkan kinerja dan target yang akan dicapai, yang sudah diketahui dan disetujui oleh atasan, sehingga atasan harus mengevaluasi kinerja pegawai di bawahnya. Evaluasi ini merupakan salah satu cara untuk mengingkatkan kinerja pegawai ditahun-tahun berikutnya. Kegiatan ini berlangsung secara blended, Daring dan Luring di ruang Rapat Garuda 2. Yogyakarta Jum'at Pahing 6 Januari 2023.