28 Aug 2023
Senin legi, 28 Agustus 2023, Polkesyo menerima kunjungan kerja Inspektur Inspektorat IV Itjen Kemenkes RI, bapak Valentinus Rudy Hartono, SE, Ak, M.Ak. Kunjungan ini bertepatan dengan apel pagi setiap hari Senin yang sudah menjadi agenda rutin di Polkesyo, sehingga dihadiri seluruh pegawai di lingkungan Polkesyo. Direktur Poltekkes Kemenkes Yogyakarta, bapak Dr. Iswanto, S.Pd, M.Kes menyambut hangat kedatangan tamu istimewa ini, dan mengenalkan Polkesyo melalui penjelasan profil Polkesyo secara singkat, terutama upaya-upaya yang sudah dilakukan Polkesyo untuk membangun dan mewujudkan Zona Integritas.
Dalam paparannya, Inspektur IV menyampaikan uraian mengenai pentingnya penguatan budaya anti korupsi. Budaya anti korupsi menurut pengalaman hidup beliau, harus dimulai dari diri sendiri, melalui hal-hal kecil, dengan membiasakan bertindak jujur, speak up, berani menyuarakan hal yang benar sehingga pada akhirnya akan terbentuk pola pikir dan tindakan yang berintegritas. Dalam kaitan dengan integritas, Inspektur IV juga memberikan materi tentang konsep Island of Integrity sebagai suatu kondisi dimana unit kerja instansi pemerintah yang “imun” dan mampu memberikan tata kelola yang terbaik meskipun instansi pemerintah disekitarnya didominasi oleh manajemen dan tata kelola yang buruk. Konsep ini mencakup beberapa kondisi seperti reformasi sektor publik yang well-performed, institusi atau organisasi yang efektif, dan individu pemimpin yang mendorong dan mengimplementasikan kebijakan yang progresif secara impresif.
Pada akhir paparannya, Inspektur IV mendorong Polkesyo untuk terus mewujudkan Zona Integritas meliputi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), keduanya merupakan predikat yang diidamkan oleh hampir setiap instansi pemerintah. Predikat ZI diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kepada setiap instansi pemerintah yang mampu memenuhi komponen-komponen pembangunannya. Komponen-komponen dimaksud, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Instansi Pemerintah (Permenpan-RB 90/2021), adalah mencakup komponen pengungkit dan komponen hasil.
Pemberian materi Inspektur IV ini diakhiri dengan diskusi, tanya jawab.
(Promosi, Humas & CDC); foto oleh Tim IT