Ketentuan dan Persyaratan Calon Peserta Tugas Belajar PNS
Bagi peserta tugas belajar sesuai surat edaran nomor DM.02.03/V/2543/2019 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Calon Peserta Tugas Belajar Dalam Negeri bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan Tahun 2020 yaitu
- PNS Kementerian Kesehatan
- PNS tenaga kesehatan dan SDM Kesehatan yang bertugas di Dinas Kesehatan Prov/Kab/Kota, Rumah Sakit, Puskesmas dan jaringan layanan Puskesmas
- Masa kerja minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS
- Telah penyesuaian ijazah (gelar terakhir tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir atau surat keterangan proses pencantuman gelar))
- Usia maksimal pada tanggal 1 Juli 2020:
Jenis SDM Kesehatan |
Usia |
Gol Minimal |
DTPK/3T |
Non DTPK/3T |
DIV/S1 -> Profesi |
48 tahun |
43 tahun |
IIc |
- Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural bersedia diberhentikan dari jabatan strukturalnya
- Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional bersedia dibebaskan sementara dari jabatan fungsionalnya
- Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang sudah pernah tugas belajar
- Tidak pernah mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam surat keputusan tugas belajar
- Bagi calon peserta yang sudah pernah mengikuti tugas belajar sebelumnya harus telah mengabdikan diri minimal 2N (N=masa pendidikan tugas belajar sebelumnya)
- Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan ditempuh (tidak diberikan untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama jika sudah pernah tugas belajar) kecuali untuk profesi
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
- Peminatan yang diambil harus linier dengan pendidikan sebelumnya dan atau jabatan fungsional saat ini
- Tidak sedang dalam proses pindah ke instansi lain